Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa perjanjian kerja sama timbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk yang masuk dan beredar di Indonesia.
Perjanjian bilateral tersebut, yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C., berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. Namun, BPJPH menekankan bahwa peningkatan kerja sama perdagangan tidak mengesampingkan kerangka peraturan halal domestik Indonesia.

Menanggapi Kesalahpahaman Publik
Menanggapi klaim yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, BPJPH secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya. Semua produk yang diklasifikasikan sebagai wajib halal—baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, termasuk dari Amerika Serikat—harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang berlaku sebelum didistribusikan di pasar Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kembali bahwa:
He further stressed that reciprocal cooperation does not equate to deregulation.
Treatment of Non-Halal Products
Products classified as non-halal are exempt from halal certification requirements. However, they remain subject to mandatory labeling indicating non-halal status in accordance with Indonesian regulations. This ensures transparency and informed consumer choice.
Perlakuan terhadap Produk Non-Halal
Produk yang diklasifikasikan sebagai non-halal dikecualikan dari persyaratan sertifikasi halal. Namun, produk tersebut tetap wajib diberi label yang menunjukkan status non-halal sesuai dengan peraturan Indonesia. Hal ini memastikan transparansi dan pilihan konsumen yang terinformasi.
Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA): Penyederhanaan, Bukan Penghapusan
BPJPH juga mengklarifikasi mekanisme Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA). Pengaturan ini merupakan pengakuan bersama atas standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Asing (LHLN) terakreditasi yang telah melalui proses penilaian yang ketat.
MRA tidak menghapus kewajiban halal. Sebaliknya, MRA menyederhanakan prosedur dengan mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh badan halal asing yang secara resmi diakui oleh BPJPH.
Saat ini, lima badan sertifikasi halal yang berbasis di AS telah menjalin kerja sama pengakuan dengan BPJPH:
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- American Halal Foundation (AHF)
- Islamic Services of America (ISA)
- Halal Transactions of Omaha (HTO)
- Masyarakat Islam Wilayah Washington – Halal Certification Department (ISWA)
Melalui lembaga-lembaga yang diakui ini, eksportir AS dapat memperoleh manfaat dari efisiensi prosedural—sekaligus tetap sepenuhnya mematuhi peraturan halal Indonesia.
Implementasi Konsisten Menuju Oktober 2026
BPJPH menegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan konsumen dan implementasi kebijakan Halal Wajib Indonesia yang konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk barang impor, sejalan dengan target pemberlakuan pada Oktober 2026 mendatang.
Bagi bisnis yang mengekspor ke Indonesia, pesannya tetap jelas: kerja sama perdagangan timbal balik memperkuat akses—tetapi kepatuhan terhadap peraturan, khususnya sertifikasi halal, tetap wajib berdasarkan hukum Indonesia.





