Sejak 2016, ICI telah mendukung lebih dari 1.000 registrasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan di Indonesia. Pengalaman kami menunjukkan satu kebenaran yang konsisten:
Produk yang sesuai dengan peraturan Indonesia akan terdaftar sepenuhnya — tetapi hanya jika sistem di baliknya solid.
10 Years Experience / Certification Consulting Expert / Based in Jakarta
Banyak klien kami bertanya: ‘Produk bayi kami telah diuji secara dermatologis dan hipoalergenik. Mengapa kami masih membutuhkan sertifikasi Halal?’ atau ‘Kami sudah memiliki pemberitahuan BPOM, bukankah itu sudah cukup?’
Di pasar Indonesia, keamanan (BPOM) dan kepatuhan agama (Halal) adalah dua pilar yang berbeda. Untuk produk yang ditujukan untuk bayi atau mereka yang memiliki kulit sensitif, pengawasannya bahkan lebih tinggi karena aspek ‘thay-yib’ (kemurnian/kebaikan) produk sangat terkait dengan kepercayaan orang tua. Dengan tenggat waktu 2026 yang semakin dekat, ‘aman’ saja tidak lagi cukup untuk tetap berada di rak-rak toko.
Peta Jalan Penegakan Halal Wajib untuk Kosmetik
Berdasarkan [Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024], kosmetik dikategorikan dalam fase kedua pelaksanaan wajib. Ini mencakup segala hal mulai dari losion bayi dan krim popok hingga perawatan kulit khusus untuk kulit sensitif.
| Kategori | Batas Waktu Wajib Halal |
| Makanan & Minuman | October 17, 2024 (Fase 1) |
| Kosmetik & Perawatan Kulit | October 17, 2026 (Fase 2) |
| Obat-obatan & Alat Kesehatan | 2026 – 2034 (Bertahap) |

Poin-Poin Penting untuk Produk Bayi & Kulit Sensitif
Saat kami memberikan konsultasi mengenai kosmetik untuk kulit sensitif, tantangan terbesar bukanlah hanya bahan ‘aktif’nya. Melainkan bahan tambahan yang kompleks dan lingkungan produksinya.
- Penstabil yang Berasal dari Hewan: Banyak krim lembut menggunakan gliserin atau asam lemak. Jika bahan-bahan ini berasal dari lemak hewan tanpa rantai Halal yang jelas, permohonan akan langsung ditolak.
- Kandungan Alkohol: Meskipun [Fatwa MUI No. 11 Tahun 2018] memperbolehkan jenis alkohol sintetis tertentu dalam kosmetik, produk bayi sering mengklaim ‘bebas alkohol’. Setiap perbedaan antara daftar bahan Halal Anda dan label BPOM Anda akan menyebabkan penundaan yang signifikan.
- Kontaminasi Silang: Bahkan jika bahan-bahan Anda bersih, jika jalur produksi yang sama digunakan untuk produk yang mengandung kolagen yang berasal dari babi (umum di beberapa lini anti-penuaan), Anda harus membuktikan proses pembersihan Syar’i yang ketat.
Persyaratan Sistem Penjaminan Halal (SJPH)
Memperoleh Sertifikat Halal bukanlah peristiwa sekali saja. Pelaku usaha diharuskan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai kerangka kepatuhan berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BPJPH saat ini, SJPH terdiri dari lima kriteria wajib:
1️⃣ Komitmen dan Tanggung Jawab
Manajemen puncak harus menetapkan dan menandatangani Kebijakan Halal tertulis dan menunjuk Tim Manajemen Halal yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan memelihara SJPH.
2️⃣ Bahan Baku
Semua bahan baku yang digunakan dalam produksi harus sesuai dengan halal dan didokumentasikan dalam Daftar Bahan Baku Halal yang terverifikasi. Dokumen pendukung seperti sertifikat halal atau spesifikasi bahan baku harus dipelihara.
3️⃣ Proses Produk Halal (PPH)
Seluruh proses produksi — termasuk pembelian, penerimaan, penyimpanan, formulasi, produksi, pembersihan, dan distribusi — harus memastikan tidak ada kontaminasi dengan zat non-halal.
4️⃣ Produk
Nama, bentuk, dan karakteristik produk tidak boleh bertentangan dengan prinsip halal, dan pelabelan harus sesuai dengan peraturan halal Indonesia.
5️⃣ Pemantauan dan Evaluasi
Perusahaan harus melakukan audit internal dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan, termasuk tindakan korektif bila perlu.
FAQ
T: Jika lotion bayi saya menggunakan bahan sintetis dengan kemurnian tinggi, apakah auditnya lebih mudah?
Tidak, belum tentu lebih mudah. Meskipun suatu bahan sintetis, BPJPH (Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia) tetap meminta bukti asal dan proses produksinya untuk memastikan tidak terkontaminasi najis (zat pengotor) selama proses pembuatan. Untuk produk bayi, auditor seringkali meminta spesifikasi teknis yang lebih detail untuk pengawet dan pewangi.
T: Dapatkah saya memasang logo Halal pada kemasan saya segera setelah audit selesai?
Tidak, Anda harus menunggu. Anda hanya diperbolehkan mencetak logo Halal Indonesia setelah Sertifikat Halal resmi dikeluarkan oleh BPJPH. Memasangnya sebelum waktunya berdasarkan laporan audit yang berhasil merupakan pelanggaran yang dapat menyebabkan sanksi administratif.
T: Apakah ‘Bebas Pewangi’ berarti lebih mudah mendapatkan sertifikasi Halal?
Tidak, tidak demikian. Meskipun menghilangkan satu bahan kompleks (pewangi), bahan dasar emolien dan pengawet tetap memerlukan dokumentasi lengkap. Dalam praktiknya, persyaratan ‘kemurnian’ untuk produk bayi seringkali membuat audit lebih ketat.
T: Bagaimana jika kemasan kami terlalu kecil untuk label Halal Indonesia dan nomor registrasi secara penuh?
Untuk kemasan yang sangat kecil di mana ruang secara teknis terbatas, penyesuaian pelabelan khusus mungkin diizinkan sesuai dengan peraturan BPJPH. Namun, produk tersebut tetap harus memiliki Sertifikat Halal yang berlaku, dan persyaratan pelabelan harus mengikuti pedoman teknis resmi.
Bagaimana INSIGHTOF Mendukung Entri Anda
Memasuki pasar Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar menerjemahkan dokumen. Kami menyediakan:
- Pra-Penilaian: Kami meninjau daftar bahan lengkap Anda (Bahan/Komposisi) sebelum Anda mengeluarkan biaya resmi sepeser pun.
- Pengaturan SJPH: Kami membantu Anda menyusun Manual SJPH dan melatih tim internal Anda.
- Layanan Agensi: Kami bertindak sebagai jembatan Anda ke BPJPH dan LPH (Badan Inspeksi Halal), menangani semuanya mulai dari pendaftaran akun di SIHALAL hingga audit akhir.
Masa transisi untuk kosmetik berakhir pada tahun 2026. Untuk kategori yang sangat terpercaya seperti produk bayi dan produk untuk kulit sensitif, sertifikasi dini adalah alat pemasaran terkuat Anda. Mengurusnya sendiri seringkali menyebabkan ‘pengajuan ulang’ yang membuang waktu berbulan-bulan. Biarkan para ahli menangani birokrasi sementara Anda fokus pada produk Anda.
#HalalCertification #IndonesiaMarket #BabyCosmetics #SensitiveSkin #BPJPH #HalalIndonesia #CosmeticRegulation #ExportToIndonesia #Insightof #PT.ICI #INSIGHTOF #ICI #HalalMandatory2026 #HalalAudit #BPOM #SkincareHalal #BabyCare #HalalConsulting #JakartaBusiness #RegulatoryCompliance #HalalLabeling #SJPH #MUIFatwa #ImportLicense #HalalRegistration #KoreanCosmetics #KBeautyHalal #HalalIndustry #MarketEntryIndonesia





