Klaim Pangan pada Kemasan Produk di Indonesia: Panduan Lengkap Berdasarkan Regulasi BPOM

Sejak 2016, Insightof telah memproses lebih dari 1.000 sertifikasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan. Setiap produk yang sesuai dengan peraturan Indonesia akan sepenuhnya didaftarkan oleh tim kami.

Pengalaman 10+ tahun / Konsultasi Sertifikasi / Berbasis di Jakarta

Pelabelan makanan di Indonesia bukan hanya tentang estetika, tetapi juga tentang kepatuhan. Di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setiap klaim yang tercetak pada kemasan diatur secara ketat berdasarkan Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Makanan Olahan.


“Kami sudah mencantumkan Informasi Nilai Gizi. Mengapa klaim di bagian depan kemasan kami masih ditolak oleh BPOM?”

“Bisakah kami menulis ‘aman untuk penderita diabetes’ atau ‘membantu menurunkan kolesterol’?”

Banyak klien kami merasa frustrasi ketika kemasan yang didesain dengan indah harus direvisi sepenuhnya karena satu pernyataan klaim yang tidak sesuai.

Di Indonesia, “klaim” bukan hanya strategi pemasaran, tetapi juga subjek hukum yang diatur. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022, klaim harus:

  • Jujur dan tidak menyesatkan
  • Didukung oleh bukti ilmiah
  • Tidak mendorong pola konsumsi yang tidak tepat
  • Tidak menyiratkan pencegahan, pengobatan, atau penyembuhan penyakit

Kesalahan kecil dalam pemilihan kata dapat mengakibatkan konsekuensi peraturan yang serius.


Apa yang Dianggap sebagai “Klaim”?

Menurut Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022, klaim adalah pernyataan apa pun yang menyarankan, menggambarkan, atau menyiratkan karakteristik spesifik dari suatu produk makanan, termasuk:

  • Kandungan gizi
  • Sifat fungsional
  • Komposisi
  • Hubungan kesehatan

Klaim dapat muncul pada:

  • Label produk (kemasan)
  • Iklan (digital, cetak, siaran, dll.)

Kategori Utama Klaim yang Diatur oleh BPOM

Berdasarkan klasifikasi peraturan dan pengalaman kami dalam membantu ratusan perusahaan makanan, klaim umumnya dibagi menjadi:

1. Klaim Nutrisi (Klaim Kandungan Nutrisi)

Contoh:

  • Rendah Lemak
  • Bebas Gula
  • Sumber Protein
  • Tinggi Serat

Klaim ini harus memenuhispecific quantitative thresholds based on laboratory analysis.

2. Klaim Kesehatan

Klaim yang menjelaskan hubungan antara makanan atau nutrisi dengan:

  • Fungsi tubuh
  • Pengurangan risiko penyakit

Klaim kesehatan memerlukan pembuktian ilmiah dan, dalam banyak kasus, persetujuan tertulis dari BPOM.

3. Klaim Spesifik Lainnya

Termasuk:

  • Klaim isotonik
  • Klaim vegan
  • Klaim probiotik/mikroorganisme
  • Klaim terkait laktosa
  • “Tanpa Gula Tambahan” atau “Tanpa Garam Tambahan”

Kebutuhan Ambang Batas Nutrisi Dasar (Per Porsi)

Sebelum membuat klaim apa pun, produk Anda harus melewati “filter” nutrisi mendasar.

Secara umum, klaim hanya diperbolehkan jika per sajian tidak melebihi:

Komponen NutrisiMaksimum per Sajian
Total Lemak18 g
Lemak Jenuh6 g
Kolesterol60 mg
Sodium300 mg

Jenis klaim tertentu (seperti klaim terkait lemak atau natrium) mungkin memiliki pengecualian khusus yang dirinci dalam lampiran peraturan.

Jika produk Anda melebihi ambang batas ini, klaim mungkin tidak diizinkan — meskipun nilai laboratorium memenuhi kriteria klaim lainnya.


Persyaratan Klaim Khusus

Untuk menggunakan istilah tertentu, produk harus memenuhi standar kuantitatif berdasarkan hasil laboratorium terakreditasi.

Setiap klaim nutrisi harus:

  • Menyatakan nama nutrisi dengan jelas
  • Menyatakan jumlah kuantitatif per sajian

Ambang Batas Kuantitatif untuk Klaim “Rendah” dan “Bebas” (Standar Referensi BPOM)

KomponenKlaimPersyaratan (Tidak Lebih Dari)
EnergiLow40 kcal (170 kJ) per 100 g (solid); or 20 kcal (80 kJ) per 100 ml (liquid); or 5 kcal per serving (table-top sweeteners)
Free4 kcal per 100 g (solid); or 4 kcal per 100 ml (liquid); or 1 kcal per serving
LemakLow3 g per 100 g (solid); or 1.5 g per 100 ml (liquid)
Free0.5 g per 100 g; or 0.5 g per 100 ml
Lemak JenuhLow1.5 g per 100 g; or 0.75 g per 100 ml (Must also meet low trans fat requirement)
Free0.1 g per 100 g; or 0.1 g per 100 ml (Must meet low trans fat requirement)
Trans Fat (Lemak Trans)Low1.5 g per 100 g; or 0.75 g per 100 ml
Free0.1 g per 100 g; or 0.1 g per 100 ml
Cholesterol (Kolesterol)Low20 mg per 100 g; or 10 mg per 100 ml (Must meet low trans fat requirement)
Free5 mg per 100 g; or 5 mg per 100 ml (Must meet low trans fat requirement)
Sugar (Gula)Low5 g per 100 g; or 2.5 g per 100 ml
Free0.5 g per 100 g; or 0.5 g per 100 ml
Salt (Sodium)/ Garam (Natrium)Low120 mg per 100 g
Very Low40 mg per 100 g
Free5 mg per 100 g

Catatan: Selain kata “bebas”, istilah yang setara seperti “tanpa” atau “tidak mengandung” dapat digunakan. Khusus untuk energi, kata “bebas” dapat dinyatakan sebagai “0 kalori”.

Sumber: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan


B. “Klaim “Tanpa Tambahan Gula”

Klaim ini hanya dapat digunakan jika:

  1. Tidak ada gula kalori yang ditambahkan (misalnya, sukrosa, glukosa, madu, HFCS).
  2. Tidak ada bahan yang secara alami tinggi gula yang ditambahkan (misalnya, selai, cokelat manis, manisan buah).
  3. Tidak ada konsentrat jus buah yang digunakan sebagai pengganti gula.
  4. Jika produk tersebut secara alami mengandung gula, harus dinyatakan: “Mengandung gula yang terdapat secara alami.”

Kata-kata yang diperbolehkan meliputi:

  • “Tanpa Tambahan Gula”
  • “Tanpa Pemanis” (jika tidak menggunakan pemanis)

C. Klaim “Tanpa Tambahan Garam”

Persyaratan meliputi:

  • Tidak mengandung garam natrium tambahan (termasuk MSG, natrium benzoat, dll.).
  • Tidak berasal dari bahan-bahan tinggi natrium (misalnya, kecap, ikan asin).
  • Harus memenuhi kriteria “Rendah Natrium”.

D. Klaim Laktosa

Hanya berlaku untuk produk yang biasanya mengandung laktosa (misalnya, susu bubuk, yogurt).

  • Rendah Laktosa: ≤ 2 g per 100 g
  • Bebas Laktosa: ≤ 10 mg per 100 kkal

E. Klaim Vegan

Klaim vegan diperbolehkan dan dapat menyertakan logo vegan, asalkan produk tersebut sepenuhnya mematuhi batasan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.


Larangan Ketat Berdasarkan Peraturan

BPOM secara tegas melarang klaim yang:

  • Menyatakan atau menyiratkan pencegahan, pengobatan, atau penyembuhan penyakit
  • Mengklaim memenuhi semua kebutuhan nutrisi
  • Mengeksploitasi ketakutan konsumen
  • Mendorong konsumsi berlebihan atau tidak tepat

Misalnya, pernyataan seperti:

  • “Aman untuk penderita diabetes”
  • “Mencegah penyakit jantung”
  • “Menyembuhkan kolesterol”

dilarang untuk produk makanan olahan.

Makanan bukanlah obat.


Persyaratan Pengujian Laboratorium

Semua klaim harus didukung oleh analisis laboratorium dari:

  • Laboratorium terakreditasi, atau
  • Laboratorium pemerintah

Produk impor dapat menggunakan hasil laboratorium dari lembaga terakreditasi di negara asal.


T: Bisakah kami secara independen mengklaim “Bebas Gluten”?
J: Tidak. Anda harus memberikan bukti laboratorium (misalnya, pengujian gluten dalam mg/kg). Klaim tidak dapat dinyatakan sendiri tanpa data.

T: Produk kami mengandung probiotik. Bisakah kami langsung mengklaim manfaat kesehatan?

J: Tidak. Klaim fungsi kesehatan yang melibatkan mikroorganisme memerlukan evaluasi formal dan persetujuan tertulis.


Proposal Layanan INSIGHTOF

PT. ICI Insightof siap membantu Anda menavigasi peraturan klaim yang kompleks melalui:

  • Tinjauan Label Pra-Penilaian: Kami meninjau desain kemasan Anda sebelum pengajuan BPOM untuk meminimalkan risiko penolakan.
  • Registrasi Produk Pangan Lengkap: Registrasi makanan olahan lengkap hingga penerbitan NIE.

Correctly placing claims on your packaging can significantly increase product value in the Indonesian market. However, doing it without regulatory guidance carries high risk.

Feel free to contact us via WhatsApp, and we will respond during Indonesian business hours.

Official website: www.insightof.co.id
Email: marketing@insightof.co.id

#Insightof #PTICI #BPOM #FoodClaims #FoodLabeling #IndonesiaRegulation #MDRegistration #FoodExport #IndonesiaMarketEntry #BPOMConsultant #LabelCompliance #NoAddedSugar #HighProtein #HealthClaim #FoodCertification #JakartaConsultant

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!