Sejak 2016, Insightof telah memproses lebih dari 1.000 sertifikasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan. Setiap produk yang sesuai dengan peraturan Indonesia akan sepenuhnya didaftarkan oleh tim kami.
Pengalaman 10 Tahun / Pakar Konsultasi Sertifikasi / Berbasis di Jakarta
“Kami memiliki sepuluh produk berbeda di pabrik yang sama — apakah kami benar-benar membutuhkan sepuluh sertifikat Halal terpisah?”
Pertanyaan ini sering diajukan oleh produsen makanan dan kosmetik, terutama eksportir yang memasuki pasar Indonesia untuk pertama kalinya. Banyak pelaku bisnis berasumsi bahwa sertifikasi Halal dikeluarkan berdasarkan nama perusahaan atau merek. Pada praktiknya, peraturan Halal di Indonesia di bawah BPJPH (Badan Penjaminan Produk Halal) menerapkan pendekatan yang jauh lebih terstruktur.

Kesalahpahaman terhadap konsep ini dapat menyebabkan risiko kepatuhan yang serius, termasuk penolakan permohonan, kegagalan inspeksi, atau produk yang dianggap tidak bersertifikat meskipun sudah memiliki sertifikat Halal.
Bagaimana Sertifikasi Halal Sebenarnya Berfungsi di Indonesia
Di Indonesia, sertifikasi Halal dikeluarkan per fasilitas produksi dan per lingkup produk, bukan per merek individu.
Artinya, sertifikasi tersebut mengevaluasi:
- Pabrik atau fasilitas produksi
- Proses Produk Halal (PPH)
- Bahan-bahan yang digunakan
- Lingkup produk (seperti makanan, minuman, kosmetik, dll.)

Jika suatu perusahaan mengoperasikan satu pabrik dengan satu jenis produk, beberapa produk dapat dicakup oleh satu sertifikat Halal, asalkan dinyatakan dengan benar.
Satu Pabrik, Berbagai Produk — Ya, Itu Mungkin
Sebagai contoh:
- PT A mengoperasikan fasilitas produksi makanan
- PT A memproduksi 10 produk makanan atau camilan yang berbeda
- Selama proses pendaftaran Halal, PT A mencantumkan semua 10 produk tersebut dalam lingkup makanan
Setelah disetujui:
- BPJPH menerbitkan satu sertifikat Halal untuk lingkup makanan tersebut
- Lampiran sertifikat secara eksplisit mencantumkan semua 10 produk tersebut
- Semua produk yang tercantum secara hukum dianggap bersertifikat Halal
Dalam hal ini, satu sertifikat Halal dapat digunakan untuk beberapa produk, selama produk-produk tersebut:
- Diproduksi di fasilitas yang sama
- Termasuk dalam lingkup produk yang sama
- Dinyatakan selama proses pendaftaran

Sertifikat Halal diterbitkan berdasarkan Proses Produksi Halal (PPH), yang mencakup lokasi, tempat, dan alat yang digunakan untuk produksi. Jika satu fasilitas memproduksi 10 jenis makanan ringan yang berbeda (semuanya dalam kategori “makanan”) menggunakan PPH yang sesuai, maka dapat dikelompokkan dalam satu aplikasi dan permohonan sertifikat, asalkan setiap nama produk dicantumkan secara eksplisit.
Peraturan Indonesia mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan semua produk dan bahan selama proses permohonan. PP No. 42 Tahun 2024 menetapkan bahwa permohonan harus mencakup “nama dan jenis Produk” dan “daftar Produk dan Bahan yang digunakan”.
Aturan Lingkup: Makanan dan Kosmetik Tidak Sama
Sertifikat halal bersifat spesifik ruang lingkup.
Jika perusahaan yang sama:
- Memproduksi produk makanan, dan
- Juga memproduksi kosmetik.
Kemudian:
- Sertifikat Halal terpisah diperlukan untuk kosmetik
- Sertifikat pangan tidak dapat digunakan untuk produk kosmetik
Setiap kategori (cakupan) melibatkan profil risiko dan bahan yang berbeda. Misalnya, fatwa untuk kosmetik melibatkan penilaian khusus mengenai permeabilitas air dan penggunaan alkohol/etanol, yang berbeda dari standar pangan. Oleh karena itu, sertifikat yang dikeluarkan untuk cakupan “Pangan” tidak mencakup “Kosmetik,” meskipun diproduksi oleh perusahaan yang sama.
Peraturan secara jelas membedakan antara jenis produk. PP No. 39 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2024 mengkategorikan produk secara terpisah menjadi barang (makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, dll.) dan jasa.
Hal ini karena setiap cakupan memiliki perbedaan dalam hal:
- Profil risiko bahan baku
- Proses produksi
- Persyaratan audit
Setiap sertifikat akan secara jelas menyatakan ruang lingkupnya dan hanya mencantumkan produk yang terdaftar dalam ruang lingkup tersebut.
Bagaimana Jika Anda Menambahkan Produk Baru di Kemudian Hari?
Ini adalah poin kepatuhan yang sangat penting.
Jika sebuah perusahaan sudah memiliki sertifikat Halal dan kemudian:
- Meluncurkan varian makanan atau camilan baru, atau
- Menambahkan produk baru dalam lingkup yang sama
Produk-produk tersebut tidak secara otomatis tercakup.
Pelaku usaha harus mengajukan permohonan perubahan data atau pengembangan produk kepada BPJPH agar item baru tersebut dapat secara resmi ditambahkan ke sertifikat yang sudah ada.
PP No. 42 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengubah komposisi bahan atau PPH setelah menerima sertifikat harus memperbarui Sertifikat Halal mereka. Peraturan tersebut mengklarifikasi bahwa perubahan komposisi termasuk “pengembangan produk” (seperti varian baru) dalam jenis produk yang sudah tercantum dalam sertifikat. Pembaruan ini harus diajukan melalui sistem elektronik (SIHALAL). Hingga sertifikat diperbarui untuk memasukkan item baru ini, item tersebut tidak tercakup.

| Aspek Sertifikasi | Aturan untuk Beberapa Produk |
|---|---|
| Certification Basis | Dikeluarkan per pabrik dan per lingkup produk |
| Daftar Produk | Semua nama produk harus tercantum secara eksplisit |
| Lingkup yang Berbeda | Makanan dan kosmetik memerlukan sertifikat terpisah |
| Penambahan Produk | Memerlukan perubahan data / pengembangan produk |
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
T: Bisakah satu sertifikat Halal digunakan untuk beberapa produk?
J: Ya. Satu sertifikat dapat mencakup beberapa produk jika diproduksi di fasilitas yang sama dan termasuk dalam cakupan produk yang sama, dengan syarat semua produk tercantum selama pendaftaran.
T: Jika saya sudah memiliki sertifikat Halal makanan, dapatkah saya menggunakannya untuk kosmetik?J: Tidak. Makanan dan kosmetik memiliki cakupan yang berbeda dan memerlukan sertifikasi Halal yang terpisah.
T: Apa yang terjadi jika saya menjual produk yang tidak tercantum dalam sertifikat?
J: Produk tersebut dianggap tidak bersertifikat dan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penarikan produk.

Layanan Kami
Mengelola banyak produk di bawah sertifikasi Halal membutuhkan perencanaan yang cermat.
Di ICI, kami mendukung klien melalui:
- Penilaian Dokumen Produk: Meninjau formula produk, bahan-bahan, pemasok, dan dokumen pendukung untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan BPJPH.
- Pengembangan SJPH: Menyiapkan dan menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai dengan peraturan Halal Indonesia.
- Pelatihan Halal untuk Staf: Memberikan pelatihan kesadaran Halal dan implementasi SJPH kepada tim internal untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan di fasilitas produksi.
- Dukungan Penerbitan Sertifikat Halal: Membantu selama proses sertifikasi Halal hingga sertifikat Halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.
Dalam sistem Halal di Indonesia, sertifikasi bukan tentang berapa banyak merek yang Anda miliki — melainkan tentang apa yang Anda produksi, di mana Anda memproduksinya, dan dalam lingkup apa.
Satu pabrik dapat memegang satu sertifikat untuk beberapa produk, tetapi hanya jika strukturnya ditetapkan dengan benar sejak awal. Biarkan INSIGHTOF meninjau portofolio produk Anda dan memastikan strategi sertifikasi Halal Anda sepenuhnya sesuai.
#PTICI #ICI #INSIGHTOF #HalalIndonesia #BPJPH #SertifikatHalal #WajibHalal2026 #HalalScope #ProductListing #SIHALAL #FoodHalal #Halalkosemtik #halal





