1. Pendahuluan
Tahukah Anda bahwa produk kosmetik tertentu dapat membatalkan wudhu atau ghusl, meskipun sudah bersertifikat halal?
Ini adalah masalah penting yang sering diabaikan oleh banyak merek kosmetik saat memasuki pasar Indonesia. Risikonya bukan hanya terkait dengan keabsahan ibadah bagi konsumen Muslim, tetapi juga potensi penolakan permohonan sertifikasi halal Anda oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal).
Bagi konsumen Muslim, keabsahan salat bergantung pada penyucian yang sah. Jika air tidak dapat mencapai kulit karena lapisan kosmetik, proses penyucian menjadi tidak sah. Akibatnya, ibadah yang dilakukan setelahnya juga dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, pemahaman tentang peraturan terkait kosmetik tahan air dan tidak tembus air sangat penting bagi setiap merek yang beroperasi di Indonesia. Artikel ini menjelaskan poin-poin penting Fatwa MUI No. 60 Tahun 2020 untuk membantu merek Anda tetap patuh dan menghindari masalah regulasi.
2. Tentang INSIGHTOF Consulting Indonesia (PT. ICI)
ICI adalah mitra strategis Anda dalam menavigasi lanskap regulasi Indonesia yang kompleks, termasuk persyaratan sertifikasi Kemenkes, BPOM, dan Halal.
Dengan pengalaman mendukung lebih dari 1.000 registrasi sukses untuk merek lokal dan internasional, kami memastikan dokumentasi Anda akurat, formulasi sesuai standar, dan masuk pasar berjalan lancar. ICI menjembatani kesenjangan antara regulasi teknis dan pelaksanaan bisnis praktis.

3. Memahami Fatwa MUI No. 60 Tahun 2020
Regulasi kosmetik di Indonesia tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap komposisi bahan. Regulasi ini juga mengevaluasi bagaimana suatu produk berinteraksi dengan kulit. Berikut adalah penjelasan terstruktur tentang prinsip-prinsip utamanya.

3.1 Kedap Air vs. Tidak Tembus Air: Apa Perbedaannya?
Kesalahpahaman umum terletak pada terminologi.
- Tahan air adalah klaim pemasaran yang menunjukkan ketahanan terhadap air atau kelembapan.
- Tidak tembus air adalah konsep peraturan Halal yang mengacu pada apakah suatu produk membentuk penghalang fisik yang mencegah air mencapai kulit atau kuku.
Produk yang diberi label tahan air tidak otomatis dilarang. Selama proses audit Halal, auditor LPH akan menilai apakah produk tersebut menciptakan lapisan oklusif yang menghalangi kontak air dengan kulit atau kuku.
3.2 Dampak pada Wudhu (Bersuci)
Jika suatu produk kosmetik membentuk lapisan yang mencegah air mencapai kulit, maka wudhu dianggap tidak sah, dan salat yang dilakukan setelahnya juga tidak sah.
Hal ini berlaku khususnya untuk produk-produk seperti:
- Foundation tahan lama
- Maskara dan eyeliner tahan air
- Cat kuku
- Lipstik matte yang mengandung bahan pembentuk lapisans

3.3 Syarat-syarat Sertifikasi Halal
Menurut Fatwa MUI No. 60 Tahun 2020, kosmetik yang tidak tembus air masih dapat disertifikasi Halal, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain bebas dari bahan-bahan haram (seperti turunan babi), produk tersebut harus secara jelas mengkomunikasikan batasan penggunaan kepada konsumen.

3.4 Persyaratan Pelabelan Wajib
Untuk produk dengan daya tutup tinggi atau yang tidak tembus air, produsen harus mencantumkan informasi berikut pada kemasan:
- Pengungkapan Karakteristik Produk
Pernyataan yang jelas menjelaskan bahwa produk tersebut tidak tembus air. - Petunjuk Pembersihan/Penghapusan
Panduan yang jelas yang menginstruksikan konsumen Muslim untuk menghapus produk sepenuhnya sebelum melakukan Wudhu atau Ghusl.
3.5 Ringkasan Persyaratan Halal menurut Jenis Produk
| Karakteristik Produk | Interaksi Air | Persyaratan Sertifikasi Halal | Keabsahan Wudhu |
|---|---|---|---|
| Tembus Air (Bernapas) | Water reaches skin/nails | Persyaratan Halal standar + uji permeabilitas | Sah (Sah) sah tanpa penghapusan |
| Tidak Tembus Air (Oklusif) | Air terblokir | Persyaratan Halal standar + instruksi penghapusan wajib | Tidak berlaku kecuali dihapus |
| Produk yang Diserap (serum, krim) | Terserap ke dalam kulit | Persyaratan Halal standar | Valid (Sah) |
3.6 Bukti Teknis Permeabilitas Air
Untuk produk yang mengklaim sebagai “Ramah Wudhu” (biasanya terlihat pada cat kuku), diperlukan bukti laboratorium. Uji permeabilitas air harus menunjukkan bahwa molekul air dapat melewati lapisan kosmetik dalam jangka waktu yang wajar untuk membersihkan kulit di bawahnya.
4. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ): Sertifikasi Halal Kosmetik
Q: Apakah maskara anti air otomatis haram?
A: Tidak. Jika bahan-bahannya halal, maka bisa disertifikasi. Namun, label tersebut harus menginstruksikan pengguna untuk melepasnya sebelum berwudhu.
Q: Bagaimana jika petunjuk pelepasan tidak tercantum pada label?
A: Permohonan sertifikasi Halal dapat ditolak atau ditunda karena ketidakpatuhan terhadap Fatwa MUI No. 60 Tahun 2020.
Q: Apakah “Ramah Wudhu” berarti Halal?
A: Tidak selalu. “Ramah Wudhu” mengacu pada permeabilitas air. Sertifikasi Halal juga mensyaratkan bahan dan proses pembuatan yang sesuai.
Q: Apakah kosmetik impor dikecualikan?
A: Tidak. Semua kosmetik yang beredar di Indonesia—baik lokal maupun impor—harus memenuhi sertifikasi Halal wajib pada Oktober 2026.

5. Kenapa memilih ICI?
Menangani formulasi kimia dan fatwa agama secara bersamaan bisa jadi rumit. ICI menawarkan dukungan regulasi yang lengkap:
✔ Tinjauan Bahan – Menyaring bahan-bahan penting seperti kolagen, gliserin, dan alkohol
✔ Strategi Permeabilitas – Memberikan saran apakah pengujian laboratorium atau penyesuaian label diperlukan
✔ Kepatuhan Label – Menyusun dan meninjau petunjuk penggunaan dan penghapusan yang wajib
✔ Registrasi Lengkap – Dari pemberitahuan BPOM hingga penerbitan Sertifikat Halal BPJPH
6. Kesimpulan
Sertifikasi halal untuk kosmetik bukan hanya tentang bahan-bahan—tetapi juga menyangkut apakah suatu produk mengganggu praktik penyucian keagamaan.
Untuk kosmetik yang tidak tembus air, transparansi adalah wajib. Merek harus secara jelas menginformasikan konsumen dan memberikan petunjuk penghapusan. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan penolakan sertifikasi dan penundaan pasar.
Jangan biarkan kesalahpahaman teknis menghambat peluncuran produk Anda. Pastikan kosmetik Anda sesuai, aman bagi konsumen, dan bersertifikasi secara legal untuk pasar Indonesia.

Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.


.svg/240px-YouTube_social_red_squircle_(2017).svg.png)





