Seiring Indonesia semakin mendekati pemberlakuan penuh Sertifikasi Halal Wajib pada tahun 2026, penyelarasan regulasi di berbagai lembaga utama menjadi semakin menentukan. Langkah terbaru Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengirimkan sinyal yang jelas: kepatuhan halal akan diimplementasikan melalui kerangka regulasi lintas sektor yang terintegrasi—tanpa penundaan.
Bagi bisnis yang beroperasi di atau memasuki pasar Indonesia, perkembangan ini menandai pergeseran penting dari persiapan kebijakan ke kesiapan pelaksanaan.

Halal Wajib Bukan Lagi Soal Jangka Waktu
Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali bahwa kewajiban halal wajib, yang dijadwalkan berlaku pada Oktober 2026, adalah mandat hukum dan bukan pilihan kebijakan. Tidak akan ada perpanjangan atau penundaan, yang memperkuat pentingnya perencanaan kepatuhan sejak dini, khususnya untuk sektor-sektor yang berada di bawah pengawasan ketat kesehatan dan keselamatan.
Koordinasi yang diperkuat ini berlangsung dalam serangkaian pertemuan antar-kementerian yang diadakan pada Januari 2026, yang melibatkan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi, pengawasan, dan implementasi teknis. Pendekatan ini mencerminkan niat pemerintah untuk memastikan bahwa persyaratan halal tertanam dalam proses regulasi yang ada, daripada diperlakukan sebagai lapisan sertifikasi yang berdiri sendiri.
Mengapa Penyelarasan Kementerian Kesehatan dan BPOM Penting
Keterlibatan Kementerian Kesehatan dan BPOM sangat penting bagi industri seperti:
- Makanan dan minuman
- Farmasi dan obat-obatan tradisional
- Kosmetik dan produk perawatan pribadi
- Produk kesehatan dan konsumen dengan bahan-bahan yang dikontrol
Dengan menyelaraskan kewajiban halal dengan sistem kesehatan, keselamatan, dan registrasi produk yang ada, regulator bertujuan untuk meminimalkan tumpang tindih regulasi sekaligus memperkuat konsistensi penegakan hukum di seluruh rantai pasokan.
Dari perspektif bisnis, ini berarti sertifikasi halal akan semakin dinilai secara paralel dengan registrasi produk, perizinan impor, dan pengawasan pasca-pemasaran.
Kejelasan Regulasi Melalui Pemetaan Produk dan Penyelarasan Kode HS
Salah satu tujuan inti dari upaya koordinasi adalah untuk menyelaraskan klasifikasi produk yang wajib halal, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (HS). Langkah ini sangat penting untuk:
- Menentukan produk mana yang termasuk dalam persyaratan halal wajib
- Memberikan kepastian hukum bagi importir dan produsen
- Meningkatkan efisiensi inspeksi dan pemantauan
Di luar penegakan hukum domestik, kebijakan halal wajib Indonesia diposisikan sebagai bagian dari ambisi yang lebih luas: untuk menjadikan Indonesia sebagai titik acuan global untuk standar halal. Pencapaian tujuan ini tidak hanya bergantung pada regulasi yang ketat, tetapi juga pada koordinasi yang efektif, kesiapan sistem, dan implementasi praktis yang tidak mengganggu aktivitas ekonomi atau layanan publik.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Sekarang
Dengan percepatan penyelarasan regulasi, perusahaan seharusnya tidak lagi bertanya apakah sertifikasi halal akan diperlukan—tetapi seberapa siap mereka untuk memenuhinya. Langkah-langkah kunci meliputi:
- Melakukan penilaian kesenjangan halal sejak dini untuk produk dan rantai pasokan
- Menyelaraskan dokumentasi bahan dengan BPOM dan persyaratan halal
- Mempersiapkan tim kepatuhan internal untuk audit dan inspeksi terpadu
- Berinteraksi dengan konsultan regulasi berpengalaman untuk mengelola tenggat waktu dan risiko
Halal Wajib 2026 bukan lagi tonggak masa depan—ini adalah realitas operasional yang sedang dibangun. Bisnis yang mempersiapkan diri sejak dini akan memperoleh kepastian regulasi, kredibilitas pasar, dan daya saing jangka panjang dalam ekosistem halal Indonesia yang berkembang.
Sumber: Berdasarkan laporan dari Arnidhya Nur Zhafira untuk Antara News
https://www.antaranews.com/berita/5345857/bpjph-perkuat-sinergi-dengan-kemenkes-bpom-jelang-wajib-halal-2026





