Halo. Ini adalah INSIGHTOF Consulting Indonesia, mitra regulasi Anda untuk masuk pasar yang patuh. Di negara Muslim terbesar di dunia, sertifikasi Halal bukan lagi sekadar nilai jual — kini menjadi kewajiban hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua produk yang beredar di Indonesia secara bertahap diwajibkan untuk memiliki sertifikat Halal. Fase wajib pertama untuk produk Makanan dan Minuman akan mencapai batas waktu kritisnya pada 17 Oktober 2024.
Gagal mempersiapkan diri dapat mengakibatkan sanksi seperti penarikan produk dari pasar. Artikel ini menjelaskan secara tepat apa yang harus disiapkan perusahaan Anda untuk tetap patuh dan kompetitif di Indonesia.
Tentang INSIGHTOF Consulting Indonesia INSIGHTOF Consulting Indonesia mengkhususkan diri dalam registrasi BPOM, sertifikasi Halal, dan kepatuhan regulasi. Dengan keahlian mendalam dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan persyaratan BPJPH, kami mendukung perusahaan dari persiapan dokumen hingga penyelesaian audit.
1. Memahami Timeline Wajib Halal Indonesia
Pemerintah Indonesia menerapkan batas waktu bertahap berdasarkan kategori produk:
- 17 Oktober 2024: Produk Makanan & Minuman, bahan baku, layanan penyembelihan
- 17 Oktober 2026: Kosmetik, obat tradisional, produk kimia
- 17 Oktober 2034: Alat kesehatan (Kelas C)
2. Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Inti dari sertifikasi Halal adalah menerapkan sistem SJPH. Ini adalah sistem internal yang menjamin kepatuhan Halal berkelanjutan di seluruh operasional. Manual SJPH yang lengkap harus mencakup:
- Komitmen: Kebijakan Halal resmi yang dikeluarkan oleh manajemen
- Bahan: Hanya bahan yang disetujui dan terverifikasi
- Proses: Tanpa risiko kontaminasi silang
- Produk: Nama dan bentuk yang sesuai Halal
- Pemantauan: Audit internal tahunan
3. Menunjuk Penyelia Halal
Setiap perusahaan harus secara legal menunjuk seorang Penyelia Halal.
- Harus beragama Islam
- Harus memiliki sertifikat kompetensi Halal
- Bertanggung jawab atas implementasi jaminan Halal sehari-hari
- Mendampingi auditor eksternal
Penting: Anda harus mendaftarkan staf Anda dalam pelatihan dan uji kompetensi yang disertifikasi BPJPH.
4. Menghilangkan Syubhat (Bahan Meragukan)
Verifikasi bahan adalah fokus utama audit. Semua bahan harus:
- Didukung oleh sertifikat Halal yang valid atau pernyataan resmi
- Bebas dari turunan babi
- Dianggap non-Halal sampai terbukti sebaliknya
5. Kontrol Fasilitas dan Proses
- Fasilitas Halal dan non-Halal harus dipisahkan
- Peralatan yang terkontaminasi babi memerlukan Sertu (pencucian dengan tanah) atau penggantian
- Gudang harus memisahkan bahan halal dan non-halal
6. Daftar Periksa Dokumen yang Diperlukan
| Kategori | Dokumen |
|---|---|
| Legal | NIB, NPWP, Profil Perusahaan |
| Manual SJPH | Kebijakan Halal, SOP, Surat Penyelia |
| Teknis | Alur proses, daftar bahan |
| Bukti Bahan | Sertifikat Halal, pernyataan bebas babi |
7. Mengapa Memilih INSIGHTOF?
- ✔ Penyusunan Manual SJPH
- ✔ Verifikasi kepatuhan bahan
- ✔ Penunjukan Penyelia Halal
- ✔ Manajemen sistem online SIHALAL
- ✔ Persiapan audit & dukungan dokumentasi
8. Kesimpulan
Sertifikasi Halal adalah investasi strategis, bukan sekadar formalitas. Persiapan yang kuat melindungi akses pasar Anda dan memastikan keberlanjutan regulasi.
Siap untuk Sertifikasi Halal?
Hubungi INSIGHTOF Consulting untuk analisis kesenjangan kepatuhan Halal gratis Anda.
#HalalIndonesia #BPJPH #SJPH #SertifikasiHalal #RegulasiIndonesia #AuditHalal #MakananHalal #KosmetikHalal #AksesPasarIndonesia #INSIGHTOF





