Fatwa MUI tentang Kosmetik Halal di Indonesia

Kosmetik telah menjadi bagian penting dari kehidupan modern. Bagi umat Muslim di Indonesia, memastikan bahwa produk kosmetik yang mereka gunakan halal adalah suatu keharusan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa yang menjadi pedoman utama dalam menentukan status kehalalan kosmetik, mencakup standar umum, penggunaan alkohol, dan produk kosmetik waterproof.

Berikut adalah panduan lengkap tentang tiga fatwa utama MUI terkait kosmetik halal:


💡I. Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013: Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya

Fatwa ini menjadi landasan umum untuk standar kosmetik halal, mendefinisikan prinsip dan hukum terkait bahan dan penggunaan.

1. Prinsip Umum Kehalalan

Dalam Islam, berhias (tazayyun) dianjurkan, dan penggunaan kosmetik diperbolehkan (mubah) selama memenuhi dua kondisi utama:

  • Bahan kosmetik harus halal dan suci.
  • Kosmetik tidak boleh menyebabkan bahaya (dharar) bagi pengguna.

2. Klasifikasi dan Status Hukum Kosmetik

Jenis Kosmetik Definisi Status Hukum
Kosmetik Internal Kosmetik yang digunakan melalui mulut, hidung, atau organ internal lainnya (misalnya, obat kumur, lipstik yang dapat tertelan, pasta gigi, atau kosmetik suntik). Harus Halal dan Suci, bebas dari zat haram atau najis.
Kosmetik Eksternal Kosmetik yang diaplikasikan secara eksternal untuk kecantikan atau perawatan pribadi (misalnya, hand body lotion, tonik rambut, maskara). Harus Halal dan Suci. Jika mengandung bahan haram atau najis dan tidak ada kebutuhan mendesak, penggunaannya dilarang (haram).

3. Bahan yang Dilarang dan Najis

Kosmetik yang terbuat dari bahan haram atau najis—seperti babi dan turunannya, atau bagian tubuh manusia—dianggap haram dan najis. Oleh karena itu, semua produk kosmetik harus dipastikan bebas dari bahan-bahan ini.

📄 Unduh Fatwa Lengkap

Download Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013


💡II. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2018: Produk Kosmetika Mengandung Alkohol/Etanol

Fatwa ini secara khusus menjawab kekhawatiran publik mengenai penggunaan alkohol atau etanol dalam produk kosmetik seperti parfum atau toner.

1. Perbedaan Sumber Alkohol/Etanol

MUI membedakan status hukum alkohol/etanol berdasarkan sumber produksinya:

Sumber Alkohol/Etanol Status Hukum Aturan Penggunaan
Alkohol dari Industri Khamr (Minuman Memabukkan) Haram dan Najis. Khamr dianggap najis. Dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
Alkohol Kimia Sintetis (Petrokimia) Suci dan Mubah (Halal). Diperbolehkan untuk digunakan tanpa batasan, selama aman secara medis.
Alkohol Fermentasi Non-Khamr Suci dan Mubah (Halal). Diperbolehkan untuk digunakan tanpa batasan, selama aman secara medis.

2. Poin Penting

Fatwa ini memperjelas bahwa alkohol atau etanol yang digunakan dalam kosmetik tidak otomatis haram kecuali berasal dari industri minuman memabukkan. Jika berasal dari sintesis petrokimia atau fermentasi non-khamr (seperti untuk cuka atau bioetanol), dianggap suci dan boleh digunakan sebagai pelarut atau bahan tambahan — tanpa batasan konsentrasi.

📄 Unduh Fatwa Lengkap

Download Fatwa MUI No. 11 Tahun 2018


💡III. Fatwa MUI No. 60 Tahun 2020: Standar Sertifikasi Halal untuk Kosmetika yang Tidak Tembus Air

Fatwa ini sangat relevan untuk kosmetik dekoratif yang diaplikasikan pada bagian tubuh yang harus dicuci saat ritual bersuci, seperti wajah atau kuku. Tujuan utamanya adalah memastikan keabsahan ibadah (seperti shalat) yang memerlukan wudhu atau mandi wajib (ghusl).

1. Keabsahan Bersuci (Wudhu dan Ghusl)

  • Tidak Sah: Jika kosmetik membentuk lapisan yang menghalangi air mencapai kulit, wudhu atau bersuci tidak sah.
  • Sah: Jika kosmetik tembus air atau tidak membentuk lapisan penghalang (misalnya, hanya meninggalkan noda atau meresap ke kulit), bersuci tetap sah.

2. Standar Sertifikasi Halal

Kosmetik yang tidak tembus air masih dapat disertifikasi halal dengan dua syarat penting:

  1. Penjelasan Produk: Produsen harus mengungkapkan dengan jelas bahwa produk tidak tembus air.
  2. Instruksi Pembersihan: Produsen harus memberikan panduan yang jelas bagi konsumen Muslim tentang cara menghilangkan kosmetik dari bagian tubuh yang harus dicuci sebelum melakukan wudhu atau mandi wajib.

📄 Unduh Fatwa Lengkap

Download Fatwa MUI No. 60 Tahun 2020

Kesimpulan

Fatwa-fatwa MUI ini mencerminkan komitmen Dewan untuk memberikan panduan yang jelas dan praktis bagi umat Muslim Indonesia dalam memilih dan menggunakan kosmetik yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam.

  1. Landasan Halal: Kosmetik harus dibuat dari bahan halal dan suci, bebas dari bahan haram atau najis (Fatwa No. 26/2013).
  2. Klarifikasi tentang Alkohol: Penggunaan alkohol atau etanol diperbolehkan selama tidak berasal dari industri minuman memabukkan, bahkan tanpa batasan konsentrasi (Fatwa No. 11/2018).
  3. Prioritas Ibadah: Kosmetik yang tidak tembus air harus dihilangkan sepenuhnya sebelum wudhu atau mandi wajib untuk memastikan ibadah yang sah. Produk semacam itu harus menyertakan instruksi pembersihan untuk sertifikasi halal (Fatwa No. 60/2020).

Dengan memahami fatwa-fatwa ini, konsumen Muslim dapat membuat pilihan yang tepat, dan produsen kosmetik dapat memastikan produk mereka memenuhi standar halal tertinggi Indonesia.

Insightof Logo

Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mendaftarkan produk Anda di Indonesia?

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!