1. Tteok (Topokki) sebagai Produk Pangan Olahan
Tteok (topokki), kue tradisional Korea yang semakin populer di Indonesia, merupakan produk pangan olahan yang diawasi oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan masuk dalam kategori pangan 06.7 – Produk Berbasis Nasi dan Sereal menurut Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan.
Tteok secara tradisional dibuat dari sereal, terutama beras atau beras ketan yang melalui proses pengolahan seperti perebusan, pengukusan, penggorengan, dan pemanggangan, kemudian dibentuk menjadi kue atau bentuk lainnya.
Jenis-jenis tteok yang umum tersedia di Indonesia meliputi:
- Garaetteok (Tteok Lurus)
- Tteokkochi (Tteok Tusuk Sate)
- Gyeongdan (Tteok Bulat)
- Tteok Gaya Mochi (Tteok Lembut)
Klasifikasi Produk Tteok
Kategori: 06.7 – Produk Berbasis Nasi dan Sereal
KBLI Produsen: 10792 – Industri Kue Basah; 10799 – Industri Produk Makanan Lainnya
KBLI Importir: 46339 – Perdagangan Besar Produk Makanan dan Minuman Lainnya
⚠️ Catatan Penting: Tteok yang dilengkapi dengan isian, topping, atau saus khusus (seperti saus kedelai, saus pedas, atau isian spesifik) harus mencantumkan semua bahan tersebut dalam formulasi produk untuk kepatuhan BPOM dan sertifikasi halal. Beberapa produk tteok dapat dikategorikan secara berbeda berdasarkan komposisi dan bahan tambahan yang digunakan.
2. Mengapa Tteok Harus Didaftarkan ke BPOM
Meskipun merupakan makanan tradisional Korea, tteok yang dijual di Indonesia harus mematuhi peraturan keamanan pangan Indonesia. Semua produk tteok – baik yang diimpor dari Korea, Jepang, China, maupun diproduksi secara lokal – harus didaftarkan ke BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (MD untuk impor, ML untuk lokal) sebelum didistribusikan.
Registrasi BPOM untuk tteok memastikan:
- Kepatuhan Keamanan Pangan: Proses produksi memenuhi standar higienis dan mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya, terutama penting untuk produk yang menggunakan isian organik atau topping basah.
- Verifikasi Bahan: Semua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan saus pendamping aman dan disetujui untuk digunakan di Indonesia.
- Pelabelan yang Tepat: Daftar bahan yang akurat, informasi gizi, dan peringatan alergen dalam bahasa Indonesia.
- Validasi Masa Simpan: Tanggal kedaluwarsa ditentukan dengan tepat berdasarkan uji stabilitas produk.
- Ketertelusuran: Identifikasi yang jelas dari produsen/importir yang bertanggung jawab atas kualitas produk.
Penting: Produk tteok yang tidak terdaftar dapat ditahan di bea cukai, disita dari toko ritel, dan mengakibatkan sanksi administratif termasuk larangan impor dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan peraturan BPOM.
3. Proses Registrasi BPOM untuk Produk Tteok
Proses registrasi untuk tteok mengikuti prosedur standar pendaftaran pangan olahan BPOM melalui sistem e-Bpom.
Langkah-Langkah Proses Registrasi:
- Klasifikasi Produk dan Penentuan Kategori
- Konfirmasi bahwa tteok termasuk dalam Kategori 06.7 (Produk Berbasis Nasi dan Sereal)
- Identifikasi apakah produk mengandung bahan tambahan pangan (pengawet, pewarna, perasa, dll.)
- Tentukan apakah produk memiliki klaim khusus (bebas gluten, rendah gula, tinggi protein, dll.)
- Persiapan Dokumen
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Formulasi Produk: Daftar lengkap bahan dengan persentase
- Proses Produksi: Diagram alir terperinci yang menunjukkan produksi, pendinginan, dan proses pengemasan tteok
- Pengujian Laboratorium: Analisis mikrobiologi dan kimia, termasuk uji pertumbuhan bakteri patogen jika relevan
- Desain Kemasan dan Label: Harus mencakup semua informasi wajib dalam bahasa Indonesia
- Dokumen Perusahaan: NIB, NPWP, izin impor (jika berlaku)
- Pengajuan Online melalui EREG RBA
- Buat akun di https://ereg-rba.pom.go.id/
- Unggah semua dokumen yang diperlukan
- Bayar biaya PNBP (bervariasi berdasarkan kategori produk)
- Proses Evaluasi BPOM
Evaluasi biasanya memakan waktu 15-30 hari kerja untuk aplikasi yang lengkap.
- Penerbitan Izin Edar
- BPOM menerbitkan nomor MD/ML yang berlaku selama 5 tahun
- Harus ditampilkan dengan jelas pada kemasan produk
4. Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Tteok
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk pangan harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026.
Tteok memiliki tantangan halal yang unik tergantung pada bahan dan proses produksi:
| Bahan/Aspek | Perhatian Halal | Alternatif Halal |
|---|---|---|
| Isian/Stuffing | Mungkin mengandung bahan hewani non-halal atau diproses dengan cara non-halal | Isian bersertifikat halal atau isian nabati |
| Saus Pendamping | Kecap atau saus ikan mungkin mengandung bahan pembantu proses non-halal | Kecap atau saus ikan bersertifikat halal |
| Bahan Tambahan Pangan | Pewarna, pengawet, dan perasa mungkin berasal dari bahan hewani | Bahan tambahan pangan nabati bersertifikat halal |
| Bahan Baku Utama | Beras atau beras ketan umumnya halal, tetapi proses produksi harus dijamin halal | Pastikan sumber dan proses produksi bersertifikat halal |
🌱 Peluang Pasar: Banyak produsen tteok Korea sekarang memproduksi varian tteok bersertifikat halal khusus untuk pasar Indonesia dan Muslim, menggunakan bahan ramah lingkungan dan menghindari bahan yang berasal dari hewan non-halal yang secara alami memenuhi standar halal.
5. Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Dapat Membantu
INSIGHTOF Consulting Indonesia mendukung produsen makanan internasional dan lokal dalam mencapai kepatuhan penuh terhadap persyaratan BPOM dan Sertifikasi Halal.
Layanan kami meliputi:
- ✅ Registrasi BPOM untuk produk pangan olahan (tteok dan produk berbasis beras lainnya)
- ✅ Panduan sertifikasi halal dengan BPJPH & LPH
- ✅ Persiapan, verifikasi, dan terjemahan dokumen
- ✅ Tinjauan kepatuhan label dan kemasan
- ✅ Bantuan pendaftaran importir dan pemegang izin
Dengan lebih dari 700 registrasi sukses dan keahlian dalam kepatuhan regulasi untuk sektor makanan dan kosmetik, INSIGHTOF memastikan produk tteok Anda memenuhi semua standar hukum dan halal Indonesia.
Kesimpulan
Mulai 17 Oktober 2026, semua produk tteok – baik yang diimpor maupun diproduksi secara lokal – harus:
✅ Memperoleh Izin Edar BPOM (MD/ML), dan
✅ Bersertifikat Halal atau berlabel Non-Halal.
Registrasi BPOM dan sertifikasi halal yang tepat tidak hanya memastikan akses pasar yang legal tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar Indonesia yang terus berkembang dan sadar kesehatan.
Raih kesuksesan regulasi bersama INSIGHTOF
Dengan pengalaman luas kami dalam lingkungan regulasi Indonesia, kami menyediakan dukungan yang Anda butuhkan untuk mengamankan persetujuan BPOM dan Kemenkes secara efisien. Hubungi kami hari ini!






