2016년부터 350개 이상의 한국 의료기기 인허가와 화장품 BPOM 인증을 진행한
인싸이롭(INSIGHTOF) 컨설팅의 박단열입니다.
화장품 광고 규정 (금지 항목) 정리
인도네시아 화장품 시장에 진출 시 요즘은 온라인 광고는 필수입니다. 광고를 제작할 때 주의할 점을 알아보도록 하겠습니다. 광고에 실리는 화장품 정보는 제품 데이터와 일치해야 하며, 광고가 건강하고 객관적이며 정직하고 책임감 있게 이루어져야 합니다. 또한, 사화의 윤리와 규범에 부합해야 합니다.
광고에 포함되는 정보는 BPOM (인도네시아 식품의약품안전청) 제32호 2021년 규정에 따라 다음과 같은 기준을 충족해야 합니다.
1. 객관성
사실에 기반한 정보를 제공하고, 화장품의 용도, 사용 방법 및 안전성에서 벗어나지 않아야 합니다.
2. 오해의 소지가 없어야 함
정직하고 정확하며 책임감 있는 정보를 제공해야 하며, 대중의 두려움을 이용해서는 안 됩니다.
3. ‘치료제’, ‘약’, ‘예방’ 내용 금지
제품이 약효가 있거나 질병 예방을 목적으로 한다는 내용이 포함되면 안 됩니다.
화장품 광고 일반적인 가이드라인
1. 도덕성과 공공질서에 반하지 않아야 함
광고는 사회의 규범에 윤리에 반해서는 안 됩니다.
2. 국기, 국가 상징 및 국가 노래 사용 금지
광고에서 부적절하게 국가의 상징을 사용하는 것은 금지됩니다.
3. 국가 영웅 및 기념물 남용 금지
광고에서 국가 영웅이나 기념물을 부적절하게 사용한 것은 허용되지 않습니다.
4. 모든 형태의 차별 금지
광고는 어떤 집단이나 개인에 대한 차별 요소가 없어야 합니다.
5. 타 기업 또는 제품 비하 금지
다른 기업이나 제품을 비하하거나 명예를 훼손해서는 안 됩니다.
6. 성적 요소나 에로티시즘 강조 금지
광고는 성적 요소나 에로티시즘을 강조해서는 안 됩니다.
7. 폭력 조장 금지
어떤 형태로든 폭력을 조장하거나 정당화해서는 안 됩니다.
8. 불행, 고통 또는 대중의 불안 조장 금지
광고는 타인의 고통이나 어려움을 상업적으로 이용해서는 안 됩니다.
9. 두려움 조장 또는 미신 착취 금지
광고는 두려움을 유발하거나 대중의 미신을 이용해서는 안 됩니다.
인도네시아 직원 및 관계자를 위해 영문 및 인니어 (바하사 인도네시아) 버전도 아래에 첨부합니다.
Cosmetic Advertising Guidelines (영문)
Cosmetics are one of the commodities that are widely traded online through social media or e-commerce. This condition provides a more dominant space for advertising as a means for business actors to convey product information to the public, so that published cosmetic advertisements must be in accordance with the information data in the notification. On the other hand, the very dynamic development of advertising demands the existence of rules that can be used as a reference for advertising in a healthy, objective, honest, correct, and responsible manner and comply with the ethics and norms that apply in society. Information on promotional materials/cosmetic advertisements in circulation must meet the criteria as stipulated in BPOM Regulation Number 32 of 2021 concerning Supervision of Cosmetic Advertising. The information contained in the Advertisement must meet the following criteria:
- Objective, provide information that aligns with the actual facts and must not deviate from the utility, method of use, and safety of the cosmetics.
- Not misleading, deliver information that is honest, accurate, and responsible, and does not exploit public fears.
- Must not imply as medicine, not stating as if it were a medicine or intended to prevent a disease.
General guidelines for cosmetic advertising information include:
- Must not contradict public morality and order
- Must not use flags, national symbols, and/or national anthems
- Must not depict national heroes and/or national monuments inappropriately
- Must not display any form of discrimination
- Must not denigrate other companies or products
- Must not xxploit eroticism or sexuality
- Must not support, justify, and/or tolerate acts of violence
- Must not exploit misfortune, suffering, and/or public anxiety
- Must not arouse or play on fear, or exploit public superstition
Reference:
Peraturan BPOM No. 32 tahun 2021
https://jdih.pom.go.id/download/rule/1336/32/2021
Pedoman Iklan Kosmetik (인도네시아어)
Kosmetik merupakan salah satu komoditas yang banyak diperdagangkan secara daring melalui media sosial atau e-commerce. Kondisi ini memberikan ruang yang lebih dominan untuk periklanan sebagai sarana bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi produk kepada masyarakat. Oleh karena itu, iklan kosmetik yang dipublikasikan harus sesuai dengan data informasi dalam notifikasi produk. Di sisi lain, perkembangan periklanan yang sangat dinamis menuntut adanya aturan yang dapat dijadikan acuan untuk beriklan secara sehat, objektif, jujur, benar, dan bertanggung jawab serta sesuai dengan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Informasi materi promosi/iklan kosmetik yang beredar harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Iklan Kosmetik. Informasi yang tercantum dalam iklan harus memenuhi kriteria berikut:
- Objektif: Menyediakan informasi yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak boleh menyimpang dari kegunaan, cara penggunaan, serta keamanan kosmetik tersebut.
- Tidak Menyesatkan: Menyampaikan informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak mengeksploitasi ketakutan publik.
- Tidak Mengklaim Sebagai Obat: Tidak boleh menyatakan seolah-olah produk adalah obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Pedoman umum untuk informasi periklanan kosmetik meliputi:
- Tidak Membangkitkan atau Memainkan Rasa Takut, atau Mengeksploitasi Takhayul Publik: Iklan harus menghindari penggunaan taktik yang menakut-nakuti atau memanfaatkan takhayul masyarakat.
- Tidak Bertentangan dengan Moralitas dan Ketertiban Umum: Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
- Tidak Menggunakan Bendera, Simbol Nasional, dan/atau Lagu Kebangsaan: Iklan tidak boleh menggunakan simbol-simbol negara yang tidak pada tempatnya.
- Tidak Menyalahgunakan Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Monumen Nasional: Iklan tidak boleh menampilkan pahlawan nasional atau monumen nasional secara tidak pantas.
- Tidak Menampilkan Diskriminasi dalam Bentuk Apa Pun: Iklan harus bebas dari unsur diskriminasi terhadap kelompok atau individu mana pun.
- Tidak Menjelekkan Perusahaan atau Produk Lain: Iklan tidak boleh merendahkan atau mencemarkan nama baik perusahaan atau produk lain.
- Tidak Mengeksploitasi Erotisme atau Seksualitas: Iklan harus menghindari eksploitasi terhadap unsur erotisme atau seksualitas.
- Tidak Mendukung, Membenarkan, dan/atau Menoleransi Tindakan Kekerasan: Iklan tidak boleh mempromosikan kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Tidak Mengeksploitasi Kesialan, Penderitaan, dan/atau Kecemasan Publik: Iklan tidak boleh menggunakan kesulitan atau penderitaan orang lain untuk keuntungan komersial.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa iklan kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya informatif tetapi juga bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Pelaku usaha diharapkan dapat mengikuti pedoman ini agar iklan yang disampaikan tidak hanya efektif dalam menarik minat konsumen, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas produk serta perusahaan di mata publik.
Referensi:
Peraturan BPOM No. 32 tahun 2021
https://jdih.pom.go.id/download/rule/1336/32/2021
이상 인도네시아 BPOM에서 정한 화장품 광고 가이드라인을 알아봤습니다. 온라인-오프라인 광고 시 주의 사항 및 금지 항목 확인하시고 효과 보시길 바랍니다.