- Punya pertanyaan?
- 62-897-6470-070
- marketing@insightof.co.id
Memastikan Kepatuhan untuk Distribusi Alat Kesehatan yang Aman
Berkontribusi pada kesehatan masyarakat Indonesia dengan memastikan produk Anda aman dan efektif.
Registrasi produk alat kesehatan adalah proses hukum yang diwajibkan untuk memastikan produk Anda memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini menjamin hanya produk yang aman, efektif, dan sesuai regulasi yang dapat beredar di Indonesia.
Alat yang menggunakan radiasi untuk diagnosis atau terapi, misalnya mesin X-ray atau radioterapi.
Alat menggunakan energi listrik tanpa memancarkan radiasi, misalnya ECG, USG.
Alat non-listrik yang steril, misalnya instrumen bedah, implan.
Alat non-listrik yang tidak steril, misalnya perban, bidai.
Alat untuk pengujian sampel di luar tubuh, misalnya kit tes darah, peralatan laboratorium.
contoh tempat tidur pasien, perban.
contoh infusion pump, alat diagnostik.
contoh ventilator, laser bedah.
contoh pacemaker implan, defibrillator.
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Kami siap membantu!
Tim kami memberikan bimbingan dan dukungan menyeluruh untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar—mulai dari memahami regulasi hingga mendapatkan persetujuan resmi.
Graha Bintara 4th Floor, Jl. Wolter Monginsidi No.43, RT.1/RW.1, Rawa Barat, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12180
marketing@insightof.co.id
Get The Latest Updates via email. Any time you may unsubscribe