Registrasi Produk Alat Kesehatan

Memastikan Kepatuhan untuk Distribusi Alat Kesehatan yang Aman

Apa itu Registrasi Produk Alat Kesehatan?

Registrasi produk alat kesehatan adalah proses hukum yang diwajibkan untuk memastikan produk Anda memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini menjamin hanya produk yang aman, efektif, dan sesuai regulasi yang dapat beredar di Indonesia.

Kategori Alat Kesehatan

Elektromedik Radiasi

Alat yang menggunakan radiasi untuk diagnosis atau terapi, misalnya mesin X-ray atau radioterapi.

Elektromedik Non-Radiasi

Alat menggunakan energi listrik tanpa memancarkan radiasi, misalnya ECG, USG.

Non-Elektromedik Steril

Alat non-listrik yang steril, misalnya instrumen bedah, implan.

Non-Elektromedik Non-Steril

Alat non-listrik yang tidak steril, misalnya perban, bidai.

Diagnostik In-Vitro

Alat untuk pengujian sampel di luar tubuh, misalnya kit tes darah, peralatan laboratorium.

Klasifikasi Alat Kesehatan

Kelas 1A (Risiko Rendah)

contoh tempat tidur pasien, perban.

Kelas 2B (Risiko Rendah-Sedang)

contoh infusion pump, alat diagnostik.

Kelas 2C (Risiko Sedang-Tinggi)

contoh ventilator, laser bedah.

Kelas 3D (Risiko Tinggi)

contoh pacemaker implan, defibrillator.

Persyaratan Dokumen Dasar

Nomor Induk Berusaha (NIB) – 46691

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Denah Bangunan/Gudang dan Peralatan

Foto Ruang Kerja & Gudang

SOP Penyimpanan, Penerimaan, dan Distribusi Barang

Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Teknisi

Punya Pertanyaan Tentang Registrasi Alat Kesehatan?

Kami siap membantu!
Tim kami memberikan bimbingan dan dukungan menyeluruh untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar—mulai dari memahami regulasi hingga mendapatkan persetujuan resmi.