Registrasi Suplemen Kesehatan

Daftarkan Produk Suplemen Kesehatan Anda ke BPOM – Cepat, Akurat, dan Sesuai Regulasi

Apa itu Registrasi Suplemen Kesehatan?

Menurut regulasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia, semua produk suplemen kesehatan yang didistribusikan di Indonesia harus didaftarkan dan disetujui oleh BPOM sebelum memasuki pasar.

Proses ini memastikan keamanan produk, kualitas, dan kepatuhan terhadap standar kesehatan nasional.

ICI menyediakan layanan lengkap untuk mengelola proses registrasi BPOM Anda – mulai dari klasifikasi produk dan persiapan dokumen, hingga pengajuan, tindak lanjut (follow-up), dan dukungan pasca-persetujuan (post-approval support).

Kami membantu baik importir lokal maupun pemilik merek asing yang ingin mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia.

Tim kami juga menangani persiapan Penyetaraan GMP (GMP Equivalence Assessment) atau Site Master File (SMF) saat diperlukan, memastikan bahwa dokumentasi GMP pabrikan Anda selaras dengan harapan BPOM.

Kategori Suplemen Kesehatan

Persyaratan Dokumen Dasar

Formula dan spesifikasi produk​

Surat Kuasa (LOA)

Sertifikat Penjualan Bebas (CFS)

Label kemasan dan klaim produk

Hasil tes atau studi (jika diperlukan)

Punya pertanyaan tentang Registrasi Produk Suplemen Kesehatan?

Kami siap membantu! Tim ahli kami memberikan panduan dan dukungan yang jelas untuk memastikan proses pendaftaran yang lancar, mulai dari memahami peraturan hingga mendapatkan persetujuan.