- Punya pertanyaan?
- 62-897-6470-070
- marketing@insightof.co.id
Memastikan Kepatuhan Fasilitas untuk Distribusi Produk Kosmetik
Memastikan kondisi penanganan dan penyimpanan yang tepat untuk menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik.
Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi (RSPN) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa importir atau usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di wilayah Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemohon notifikasi.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa perusahaan tersebut secara resmi diakui oleh BPOM sebagai pihak yang berwenang untuk mengajukan notifikasi produk kosmetik.
Proses penerbitan RSPN juga mencakup kegiatan yang disebut Pemeriksaan Sarana Balai (PSB), yaitu inspeksi fisik di lokasi yang dilakukan oleh petugas BPOM untuk memastikan bahwa fasilitas dan proses yang digunakan oleh perusahaan telah memenuhi standar dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Area khusus untuk menerima, menyimpan, dan mengirimkan produk kosmetik.
Kontrol yang sesuai (suhu, kelembapan) untuk melindungi integritas produk.
Menjaga kebersihan untuk mencegah kontaminasi.
Prosedur Operasi Standar untuk proses utama seperti penerimaan, penyimpanan, dan manajemen barang yang ditolak.
Prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola barang kedaluwarsa atau cacat.
Sistem untuk melacak produk di setiap tahap penyimpanan dan distribusi.
Kami siap membantu! Tim ahli kami memberikan panduan dan dukungan yang jelas untuk memastikan proses registrasi yang lancar, mulai dari memahami peraturan hingga mendapatkan persetujuan.
Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
marketing@insightof.co.id
Get The Latest Updates via email. Any time you may unsubscribe