Product License Holder
Perwakilan Perusahaan (CRO)
Amankan Registrasi Produk Anda di Indonesia dengan Layanan Pemegang Izin Tepercaya
Akses Pasar
Masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu langsung mendirikan anak perusahaan lokal.
Apa itu Pemegang Izin Produk?
Di Indonesia, semua produk kosmetik dan alat kesehatan wajib didaftarkan melalui badan hukum lokal.
Jika perusahaan Anda tidak memiliki kantor di Indonesia, Representative Office (RO) — juga dikenal sebagai Company Representative Office (CRO) — dapat bertindak sebagai Pemegang Izin Produk Anda.
INSIGHTOF dapat menjadi pihak ketiga tepercaya yang memegang izin produk atas nama Anda, memastikan produk Anda memenuhi seluruh persyaratan regulasi di Indonesia tanpa harus mendirikan perusahaan lokal.
Dipercaya oleh merek kelas dunia dan organisasi dari berbagai skala
PT. INSIGHTOF CONSULTING INDONESIA
Layanan Kami Meliputi:
Siapa yang Dapat Memanfaatkan Layanan Kami?
Perusahaan Kosmetik dan Alat Kesehatan Internasional
Perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia tanpa mendirikan entitas lokal.
Startup dan Pendatang Baru
Bisnis yang ingin menguji pasar sebelum berkomitmen untuk mendirikan operasi sendiri di Indonesia.
Punya pertanyaan terkait Layanan Product License Holder (CRO)?
Kami siap membantu! Tim ahli kami memberikan panduan dan dukungan jelas untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar — mulai dari memahami regulasi hingga mendapatkan persetujuan.