- Punya pertanyaan?
- 62-897-6470-070
- marketing@insightof.co.id
Sertifikasi IDAK untuk Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia
Berperan dalam melindungi kesehatan konsumen di Indonesia.
IDAK, atau Izin Distribusi Alat Kesehatan, adalah izin yang diwajibkan pemerintah dan sangat penting untuk mendistribusikan alat kesehatan secara legal di Indonesia.
Izin ini menjamin bahwa hanya produk yang aman dan efektif yang dapat masuk ke pasar.
IDAK adalah izin wajib yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bagi setiap perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia.
Tim kami membantu perusahaan lokal maupun asing dalam proses memperoleh izin distribusi alat kesehatan di Indonesia, termasuk penyusunan dokumen, pengajuan, dan komunikasi regulatori.
Kami mendampingi aplikasi izin IDAK untuk distributor asing, memastikan proses masuk ke pasar alat kesehatan Indonesia berjalan lancar.
Alat kesehatan yang menggunakan radiasi untuk diagnosis atau terapi, seperti mesin X-ray atau mesin terapi radiasi.
Alat kesehatan yang menggunakan energi listrik tetapi tidak memancarkan radiasi, seperti mesin EKG atau alat USG.
Alat kesehatan non-listrik yang bersifat steril, seperti instrumen bedah atau implan.
Alat kesehatan non-listrik yang tidak steril, termasuk perban dan bidai.
Alat kesehatan yang digunakan untuk menguji sampel di luar tubuh, seperti kit tes darah atau peralatan laboratorium.
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Izin IDAK
Kami siap membantu! Tim ahli kami memberikan panduan yang jelas dan dukungan penuh untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar, mulai dari memahami regulasi hingga memperoleh persetujuan.
Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
marketing@insightof.co.id
Get The Latest Updates via email. Any time you may unsubscribe