- Punya pertanyaan?
- 62-897-6470-070
- marketing@insightof.co.id
Sertifikasi IDAK untuk Distribusi Alat Kesehatan di Indonesia
Berperan dalam menjaga kesehatan konsumen di Indonesia.
IDAK, atau Izin Distribusi Alat Kesehatan, adalah izin resmi yang diwajibkan pemerintah untuk mendistribusikan alat kesehatan secara legal di Indonesia. Izin ini menjamin bahwa hanya produk yang aman dan efektif yang masuk ke pasar.
IDAK diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia.
Tim kami membantu perusahaan lokal maupun asing dalam proses pengurusan izin distribusi alat kesehatan di Indonesia, termasuk penyusunan dokumen, pengajuan, hingga komunikasi dengan regulator. Kami juga mendampingi distributor asing dalam pengajuan izin IDAK, sehingga proses masuk ke pasar alat kesehatan Indonesia menjadi lebih lancar.
Alat kesehatan yang menggunakan radiasi untuk diagnosis atau terapi, seperti mesin X-ray atau radioterapi.
Alat kesehatan yang menggunakan energi listrik tetapi tidak memancarkan radiasi, seperti mesin EKG atau USG.
Alat kesehatan non-listrik yang bersifat steril, misalnya instrumen bedah atau implan.
Alat kesehatan non-listrik yang tidak steril, termasuk perban dan bidai.
Alat kesehatan untuk menguji sampel di luar tubuh, seperti alat tes darah atau peralatan laboratorium.
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Slide Content
Persyaratan Izin IDAK
Kami siap membantu!
Tim ahli kami memberikan panduan dan dukungan yang jelas untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar—mulai dari memahami regulasi hingga mendapatkan persetujuan.
Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
marketing@insightof.co.id
Get The Latest Updates via email. Any time you may unsubscribe