Sertifikasi Halal Indonesia

Pastikan Produk Anda Bersertifikat Halal secara Resmi di Indonesia dan Raih Kepercayaan Jutaan Konsumen Muslim.

Halal logo on product packaging

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi Halal di Indonesia adalah proses validasi resmi yang dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan bahwa produk mematuhi hukum Islam. Proses ini mencakup peninjauan bahan, proses, fasilitas, dan dokumentasi.

Manfaat Sertifikasi:

  • Diakui oleh otoritas Indonesia.

  • Memenuhi syarat untuk mencantumkan logo Halal pada label.

  • Mendukung kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan.

  • Merupakan persyaratan yang terus berkembang untuk berbagai sektor produk.

Kategori Produk yang Kami Tangani

Kami membantu perusahaan lokal dan internasional mensertifikasi berbagai macam produk:

  • Makanan & Minuman: Makanan ringan, produk kemasan, makanan siap saji.

  • Kosmetik & Perawatan Kulit: Krim, losion, sabun, produk kebersihan.

  • Consumer Goods / Used Items: Medical devices, household hygiene products (PKRT), product packaging, office supplies (ATK), and worship equipment for Muslims.

Produk Makanan dan Minuman

Kosmetik

(skincare, produk kebersihan)

Barang Gunaan

Persyaratan Sertifikasi Halal di Indonesia

NIB RBA

Daftar bahan dan dokumentasi sumbernya

Label produk dan mockup kemasan

SOP dan protokol kebersihan

Kesiapan audit (misalnya, tata letak fasilitas, peran karyawan)

Penyelia Halal

Flowchart

Audit readiness (e.g. facility layout, employee roles)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jenis produk apa saja yang wajib bersertifikat Halal?

Jawaban: Produk yang wajib bersertifikat Halal mencakup beberapa kategori untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dan standar etika. Jenis utamanya meliputi:

  • Makanan dan Minuman: Ini termasuk daging dan unggas yang disembelih sesuai pedoman Halal, produk susu bebas aditif non-Halal, makanan ringan dan kembang gula tanpa bahan non-Halal (seperti gelatin dari sumber non-Halal atau alkohol), dan minuman bebas dari alkohol atau zat terlarang lainnya.

  • Farmasi dan Suplemen: Obat-obatan dan suplemen makanan tidak boleh mengandung bahan non-Halal seperti gelatin yang berasal dari hewan non-Halal. Seluruh proses produksi juga harus mematuhi standar Halal untuk menghindari kontaminasi silang.

  • Kosmetik dan Produk Perawatan Diri: Produk-produk ini harus bebas dari bahan non-Halal, dan pembuatannya harus menghindari kontaminasi dengan bahan non-Halal.

  • Fesyen dan Tekstil: Kategori yang berkembang ini mencakup pakaian, tekstil, kulit, dan produk alas kaki, terutama yang mengandung unsur hewani. Bahan-bahan tersebut harus berasal dari hewan yang diizinkan (misalnya, sapi, kambing, domba) dan disembelih sesuai hukum Islam, dengan pengecualian khusus seperti kulit babi atau anjing.

  • Produk Kimia dan Biologi: Beberapa negara mensyaratkan sertifikasi Halal untuk produk kimia dan biologi, terutama bila produk ini mengandung turunan hewani atau digunakan dalam proses yang memengaruhi kepatuhan Halal.

  • Barang dan Jasa Lainnya: Ini mungkin termasuk bahan pengemasan, penyimpanan, distribusi, layanan penyembelihan hewan, serta tempat di mana makanan dan produk terkait diproses, dijual, atau disajikan, untuk memastikan seluruh rantai pasokan mematuhi standar Halal.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua produk alami memerlukan sertifikasi Halal, seperti buah-buahan segar, sayuran, sereal, kacang-kacangan, susu dan telur segar, ikan segar, serta bahan baku alami yang belum mengalami proses atau kontaminasi dengan zat non-Halal.

Apakah makanan impor dan produk terkait juga memerlukan sertifikasi?

Jawaban: Ya. Menteri Agama akan menetapkan batas waktu (selambat-lambatnya 17 Oktober 2026) untuk produk makanan, minuman, barang sembelihan, dan layanan terkait impor, sambil menunggu perjanjian saling pengakuan.

Berapa biaya sertifikasi Halal?

Jawaban: Biaya bervariasi tergantung jenis produk, jumlah SKU, dan ruang lingkup inspeksi. BPJPH akan menentukan biaya resmi setelah meninjau permohonan Anda—jadi biaya pastinya akan diberikan setelah Anda mengajukan dokumen.

Berapa lama masa berlaku sertifikat Halal?

Jawaban: Sertifikat Halal di Indonesia sebelumnya berlaku selama 4 tahun, dengan permohonan perpanjangan wajib diajukan setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Namun, menurut peraturan terbaru di bawah Peraturan Pemerintah (PP) 42/2024, sertifikat Halal sekarang diterbitkan dengan masa berlaku permanen selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan produk atau proses produksi Halal. Tidak ada kebutuhan untuk perpanjangan kecuali jika ada perubahan bahan atau proses produksi, di mana sertifikat harus diperbarui dengan mengajukan permohonan ulang beserta dokumen pendukung.

Singkatnya:

  • Sebelum PP 42/2024: Masa berlaku 4 tahun, perpanjangan wajib 3 bulan sebelum kedaluwarsa.

  • Berdasarkan PP 42/2024: Masa berlaku sertifikat tidak terbatas/permanen kecuali komposisi produk atau prosesnya berubah.

Apakah Indonesia akan menerima sertifikat Halal dari negara lain?

Jawaban: Ya, tetapi hanya jika ada Perjanjian Saling Pengakuan (MRA) resmi antara BPJPH dan otoritas Halal asing. MRA harus diselesaikan paling lambat 17 Oktober 2026 agar pengakuan produk impor dapat terus berlanjut.

Punya pertanyaan tentang Sertifikasi Halal?

Kami siap membantu! Tim ahli kami memberikan panduan dan dukungan yang jelas untuk memastikan proses registrasi yang lancar, mulai dari memahami peraturan hingga mendapatkan persetujuan.