Rekomendasi Notifikasi Kosmetik

Memastikan Kepatuhan Fasilitas untuk Distribusi Produk Kosmetik

Apa itu Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi (RSPN) Kosmetik?

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi (RSPN) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa importir atau usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di wilayah Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemohon notifikasi.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa perusahaan tersebut secara resmi diakui oleh BPOM sebagai pihak yang berwenang untuk mengajukan notifikasi produk kosmetik.

Proses penerbitan RSPN juga mencakup kegiatan yang disebut Pemeriksaan Sarana Balai (PSB), yaitu inspeksi fisik di lokasi yang dilakukan oleh petugas BPOM untuk memastikan bahwa fasilitas dan proses yang digunakan oleh perusahaan telah memenuhi standar dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Area Utama yang Dicakup oleh PSB

Tata Letak Fasilitas

Area khusus untuk menerima, menyimpan, dan mengirimkan produk kosmetik.

Kondisi Penyimpanan

Kontrol yang sesuai (suhu, kelembapan) untuk melindungi integritas produk.

Praktik Kebersihan

Menjaga kebersihan untuk mencegah kontaminasi.

Implementasi SOP

Prosedur Operasi Standar untuk proses utama seperti penerimaan, penyimpanan, dan manajemen barang yang ditolak.

Penanganan Produk yang Ditolak

Prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola barang kedaluwarsa atau cacat.

Sistem Ketertelusuran (Traceability)

Sistem untuk melacak produk di setiap tahap penyimpanan dan distribusi.

Persyaratan Dokumen Dasar

Nomor Induk Berusaha (NIB) – dengan KBLI 46443

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Denah Gudang/Bangunan dan Peralatan

SOP (Prosedur Operasi Standar)

Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Punya pertanyaan tentang Rekomendasi Notifikasi Kosmetik​?

Kami siap membantu! Tim ahli kami memberikan panduan dan dukungan yang jelas untuk memastikan proses registrasi yang lancar, mulai dari memahami peraturan hingga mendapatkan persetujuan.